Pasal 67
(1)
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan
melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh
pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap
orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh
melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza)
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya (napza)
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
Pasal 68
(1)
Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan
anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan,
perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan
masyarakat.
(2) Setiap
orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
Pasal 69
(1)
Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui
upaya:
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan;
dan
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian
sanksi.
(2) Setiap
orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak korban kekerasan
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak korban kekerasan
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
Pasal 70
(1)
Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai
dengan martabat dan hak anak;
b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
c. memperoleh perlakuan yang sama dengan
anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan
individu.
(2) Setiap
orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara
diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi
anak-anak yang menyandang cacat.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
) Perlindungan
khusus bagi anak yang menyandang cacat
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; ) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|