Bagian
Keempat
Kewajiban
dan Tanggung Jawab
Keluarga dan
Orang Tua
Pasal 26
(1) Orang
tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan
melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan
kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia
anak-anak.
(2) Dalam
hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena
suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka
kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : Kewajiban
dan Tanggung Jawab
Keluarga dan
Orang Tua
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat, keluarga
orang tua anak memahami mengerti dan bisa
memaparkan
atau menggambarkan dengan kata-kata
secara jelas dan terperinci; Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan
Orang Tua
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
BAB V
KEDUDUKAN
ANAK
Bagian
Kesatu
Identitas
Anak
Pasal 27
(1)
Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2)
Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta
kelahiran.
(3)
Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang
menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam
hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak
diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut
didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
KEDUDUKAN
ANAK
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat, keluarga
orang tua anak memahami mengerti dan bisa
memaparkan
atau menggambarkan dengan kata-kata
secara jelas dan terperinci; KEDUDUKAN ANAK
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
|
|
|
|
|
Pasal 28
(1)
Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam
pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat
kelurahan/desa.
(2)
Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya
permohonan.
(3)
Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai
biaya.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : akta
kelahiran
) Pembuatan
akta kelahiran
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; ) Pembuatan akta kelahiran
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
Bagian Kedua
Anak yang
Dilahirkan dari
Perkawinan
Campuran
Pasal 29
(1) Jika
terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga
negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh
kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam
hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam
pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.
(3) Dalam
hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak
belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik
Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya,
pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
anak tersebut.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : Anak yang
Dilahirkan dari
Perkawinan
Campuran
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat, keluarga
orang tua anak memahami mengerti dan bisa
memaparkan
atau menggambarkan dengan kata-kata
secara jelas dan terperinci; Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan
Campuran
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|