BAB VI
KUASA ASUH
Pasal 30
(1) Dalam
hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya,
terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua
dapat dicabut.
(2) Tindakan
pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : KUASA ASUH
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; KUASA ASUH
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
Pasal 31
(1) Salah
satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat
mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan
apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila
salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat
ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang
tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang
berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3)
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang
perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang
bersangkutan.
(4)
Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan
diasuhnya.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : mengajukan
permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; mengajukan permohonan ke
pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
Pasal 32
Penetapan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya
memuat ketentuan:
a. tidak
memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak
menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas
waktu pencabutan.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Penetapan
pengadilan
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Penetapan pengadilan
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
BAB VII
PERWALIAN
Pasal 33
(1) Dalam
hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak
diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum
yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang
bersangkutan.
(2) Untuk
menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
penetapan pengadilan.
(3) Wali
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan
agama yang dianut anak.
(4) Untuk
kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola
harta milik anak yang bersangkutan.
(5)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : PERWALIAN
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; PERWALIAN
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|