29=33


BAB VI
KUASA ASUH

Pasal 30

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.




A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta

B, Pembukaan : Moderator

C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : KUASA ASUH



D, Diskusi sering Tanya jawab

E Penutup
a ,Kesimpulan :

b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci; KUASA ASUH
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
Pasal 31

(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.

(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya. 


A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta

B, Pembukaan : Moderator

C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan


D, Diskusi sering Tanya jawab

E Penutup
a ,Kesimpulan :

b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:

a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan.

A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta

B, Pembukaan : Moderator

C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Penetapan pengadilan

D, Diskusi sering Tanya jawab

E Penutup
a ,Kesimpulan :

b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Penetapan pengadilan
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
BAB VII
PERWALIAN

Pasal 33

(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.

(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.






A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta

B, Pembukaan : Moderator

C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : PERWALIAN



D, Diskusi sering Tanya jawab

E Penutup
a ,Kesimpulan :

b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  PERWALIAN
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002