63-64


a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan

A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuha pemenuhan kebutuhan dasar
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan pemenuhan kebutuhan dasar
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuha
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
Pasal 63

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.


A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002





Pasal 64

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.




(:



A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:


A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;


A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;


Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
 d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;


A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum penyediaan sarana dan prasarana khusus;
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum penyediaan sarana dan prasarana khusus;
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;


A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemantauan dan pencatatan terus menerus
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemantauan dan pencatatan terus menerus
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan


A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemberian jaminan
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemberian jaminan
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002