a. pemenuhan
kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan,
kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
dan
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak korban kerusuha pemenuhan kebutuhan dasar
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak korban kerusuhan pemenuhan kebutuhan dasar
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
b. pemenuhan
kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami
gangguan psikososial.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak korban kerusuha
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak korban kerusuhan
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
Pasal 63
Setiap orang
dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau
lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan : Setiap
orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer
dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Setiap orang dilarang
merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan
membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
|
|
|
|
|
Pasal 64
(1)
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak
korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan
masyarakat.
(:
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak yang berhadapan dengan hukum
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
(2)
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak yang berhadapan dengan hukum
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
a. perlakuan
atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak yang berhadapan dengan hukum perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai
dengan martabat dan hak-hak anak;
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
b.
penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. penyediaan petugas pendamping
khusus anak sejak dini;
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat, keluarga
orang tua anak memahami mengerti dan bisa
memaparkan
atau menggambarkan dengan kata-kata
secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak
dini;
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
c.
penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk
kepentingan yang terbaik bagi anak;
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum penyediaan sarana dan prasarana
khusus;
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak yang berhadapan dengan hukum penyediaan sarana dan prasarana khusus;
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
e.
pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang
berhadapan dengan hukum;
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemantauan dan pencatatan terus
menerus
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi
anak yang berhadapan dengan hukum pemantauan dan pencatatan terus menerus
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|
f. pemberian
jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
|
A,
Persiapan :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
-Peserta mengisi
Buku Daftar hadir
-
Bagikan materi ke Anggota Peserta
B,
Pembukaan : Moderator
C,
Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan
khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemberian jaminan
D,
Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a
,Kesimpulan :
b,
Saran
|
Agar masyarakat,
keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa memaparkan atau menggambarkan dengan kata-kata secara jelas dan terperinci; Perlindungan khusus bagi anak
yang berhadapan dengan hukum pemberian jaminan
|
Keluarga , Masyarakat pada
umumnya dan orang tua, anak anak pada
khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
|
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab,
diskusi konseling
Alat multimedia
Sumber dan bahan UU PA no 23
th 2002
|