64-66


g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum perlindungan dari pemberitaan identitas
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum perlindungan dari pemberitaan identitas
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui
A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum upaya rehabilitasi,
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum upaya rehabilitasi,
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;



A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum upaya perlindungan dari pemberitaan
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum upaya perlindungan dari pemberitaan
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial;
.

A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial;
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial;
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara
A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemberian aksesibilitas
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum pemberian aksesibilitas
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
Pasal 65

(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

(.




A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta

B, Pembukaan : Moderator

C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi

D, Diskusi sering Tanya jawab

E Penutup
a ,Kesimpulan :

b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya
A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum Setiap orang dilarang menghalang-halangi
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum Setiap orang dilarang menghalang-halangi
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 6m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002
Pasal 66

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.






A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta

B, Pembukaan : Moderator

C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual

D, Diskusi sering Tanya jawab

E Penutup
a ,Kesimpulan :

b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 3m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002





(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:

A, Persiapan    :
-Tempat
- Multimedia
-Waktu
 -Peserta mengisi Buku Daftar hadir
- Bagikan materi ke Anggota Peserta
B, Pembukaan : Moderator
C, Nara sumber menyampaikan materi penyuluhan :
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
D, Diskusi sering Tanya jawab
E Penutup
a ,Kesimpulan :
b, Saran
Agar masyarakat, keluarga orang tua anak memahami mengerti dan bisa  memaparkan atau menggambarkan dengan  kata-kata secara jelas dan terperinci;  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Keluarga , Masyarakat pada umumnya dan orang tua,  anak anak pada khususnya di dalam kelompok kegiatan IMP LOSM
Waktu 2m
Metode ceramah Tanya jawab, diskusi konseling

Alat  multimedia

Sumber dan bahan UU PA no 23 th 2002